Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Hadir di Kelurahan
Bapenda Kota Pekanbaru mengintensifkan Posko Pajak Daerah hingga tingkat kelurahan untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, sekaligus meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak.
PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi terus diperkuat melalui kolaborasi lintas perangkat daerah. Salah satu langkah strategis yang kini diintensifkan adalah pengoperasian Posko Pajak Daerah Keliling hingga tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.
Inisiatif yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas akses pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah.
Melalui kehadiran Posko Pajak Daerah di berbagai wilayah, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan pembayaran pajak secara langsung, tetapi juga dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi, edukasi, serta pendampingan mengenai mekanisme administrasi perpajakan daerah. Petugas memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai prosedur pembayaran, pengecekan tunggakan, hingga tata cara penyelesaian administrasi perpajakan yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, sehingga pelayanan menjadi lebih praktis, efisien, dan transparan.
Optimalisasi pelayanan berbasis wilayah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadirkan birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah kota, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda, masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pusat Bapenda.
Dalam menjembatani pelayanan antara pemerintah dan masyarakat, kantor camat serta kantor lurah menjadi garda terdepan dalam menyukseskan berbagai program prioritas daerah. Salah satu program yang saat ini terus didorong adalah Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya cukup dengan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi yang sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan berbagai stimulus. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Sejak mulai diintensifkan pada awal pekan, keberadaan Posko Pajak Daerah di sejumlah kantor lurah menunjukkan capaian yang cukup menggembirakan. Antusiasme masyarakat terus meningkat seiring hadirnya pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan terintegrasi. Warga dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dalam satu lokasi tanpa harus melalui proses yang panjang, sehingga tingkat kepuasan pelayanan publik juga mengalami peningkatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, mengungkapkan bahwa sinergi pelayanan yang dibangun bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem pelayanan perpajakan yang semakin efektif, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Menurutnya, berbagai jenis layanan perpajakan kini difasilitasi melalui sentra pelayanan masyarakat yang diintensifkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru. Dengan pola pelayanan tersebut, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi maupun menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
"Ke depan, kami akan terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan melalui kunjungan langsung petugas Bapenda ke tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan agar pelayanan semakin dekat, mudah dijangkau, serta mampu membantu wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai administrasi perpajakan secara cepat dan tepat," ujarnya.
Hingga saat ini, Posko Pajak Daerah telah hadir di sejumlah titik pelayanan masyarakat, di antaranya Kantor Camat Rumbai Timur, Kantor Lurah Bambu Kuning, Kantor Lurah Kampung Tengah, serta Komplek Marsan. Seluruh lokasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena proses pembayaran maupun konsultasi pajak dapat dilakukan dengan cepat, sederhana, dan didampingi langsung oleh petugas yang kompeten.
Melalui intensifikasi Posko Pajak Daerah Keliling ini, Bapenda Kota Pekanbaru berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan momentum Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah sebelum masa program berakhir. Selain memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, keberhasilan program ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat budaya taat pajak, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan.





Suhendra Nakale



















